Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Fungsi
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, kemetrologian, dan perlindungan konsumen. Penyelenggaraan Urusan: Melaksanakan pelayanan administratif, perizinan, serta pembinaan teknis di bidang industri dan perdagangan. Pengawasan & Pengendalian: Mengawasi peredaran barang dan jasa, stabilitas harga komoditas pokok, serta menjamin tertib ukur (metrologi legal) di pasar. Pengembangan & Pemberdayaan: Melakukan pembinaan, bimbingan, dan fasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) serta promosi produk unggulan daerah. Pengelolaan Sarana Prasarana: Mengelola, menata, dan memelihara sarana pasar rakyat sebagai pusat ekonomi masyarakat. Koordinasi Lintas Sektor: Mengoordinasikan kerja sama antardaerah atau instansi terkait dalam hal distribusi logistik dan pengembangan ekspor.
DISPERINDAG KABUPATEN
KUTAI TIMUR
Teluk Lingga, Sangatta Utara, Tlk. Lingga, Kutai Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
belum tersedia
belum tersedia
LINK TERKAIT
DISPERINDAG KOTA
DISPERINDAG KABUPATEN
STATISTIK PENGUNJUNG
| Hari Ini | : | 20 |
| Kemarin | : | 15 |
| Bulan Ini | : | 40 |
| Tahun Ini | : | 60 |
| Total | : | 115 |
About Developer - AK Kreatif